Terkait kelanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino,
Ardina Rasty telah memberikan barang bukti kepada pihak berwajib. Tak
mau kalah, kubu Eza pun akan membawa alat bukti.
"Kita juga punya hasil investigasi. Kalau Rasty membawa barang bukti,
kita akan membawa alat bukti," tegas Hendrik Jehaman, kuasa hukum Eza di
bilangan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (26/1).
Menurutnya, semua barang bukti yang dibeberkan Rasty harus diuji
kebenarannya. Karena kalau memang benar terbukti, kliennya tak mungkin
dijerat dengan pasal ringan.
"Barang bukti itu boleh saja dibawa, tapi harus diuji dulu. Kalau
seperti yang digambarkan, pasal yang diturunkan ke Eza bukan 355 dan
351, Karena itu tindak penganiayaan ringan," jelas Hendrik.
Menurut Hendrik, karena kasus yang dialami Eza termasuk kasus ringan
sehingga dirinya yakin masalah ini bisa cepat diselesaikan. "Kasus ini
kasus ringan. Saya yakin kasus ini cepat diselesaikan," pungkasnya.
(kpl/aha/sjw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar